TPS NERACA TPS Wajib Retribusi Pen. Sampah Badan Air Timbulan Sampah Bank Sampah
Timbulan Sampah Periode 2 Tahun 2023
Rumus Timbulan Sampah = Total Penduduk * 3.4004 * 0.2036 / 1000Klik pada peta untuk melihat lebih detail
Klik pada peta untuk melihat lebih detail
Copyright © 2018 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. All rights reserved