Pematauan Kegiatan Usaha
Pengawasan lingkungan
  1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan ketaatan kegiatan usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta ketentuan yang terdapat di dalam ijin lingkungan dan/atau ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dan menurunkan tingkat pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan usaha.
 
  1. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, yaitu :
  • Pasal 13 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masingmasing.”
  • Pasal 63 ayat (1) huruf o mengamanatkan bahwa “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan.”
 
  1. Ruang  Lingkup Pengawasan Lingkungan
Pengawasan Lingkungan mencangkup beberapa aspek yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta ketentuan yang terdapat di dalam izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Yaitu :
  • Pelaksanaan implementasi dokumen lingkungan;
  • Pengendalian pencemaran air;
  • Pengendalian pencemaran emisi sumber tidak bergerak;
  • Pengendalian pencemaran emisi sumber bergerak;
  • Pengendalian pencemaran limbah B3;
  • Pengendalian pencemaran limbah Padat;
  • Pengendalian pencemaran udara ambient dan kebisingan;
  • Pengelolaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM);
 
  1. Hasil  Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Meningkatnya Ketaatan kegiatan usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta ketentuan yang terdapat di dalam izin lingkungan dan/atau izin PPLH.
 
  1. Pelaksanaan Pengawasan Lingkungan
Pengawasan dilakukan untuk memantau dan mengetahui penaatan kegiatan usaha terhadap ketentuan dalam Dokumen Pengelolaan Lingkungan, Perijinan Lingkungan, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk yaitu :
  • Pengawasan AKTIF : pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan melalui kunjungan lapangan terhadap aspek :
  • Pelaksanaan implementasi dokumen lingkungan;
  • Pengendalian pencemaran air;
  • Pengendalian pencemaran emisi sumber tidak bergerak;
  • Pengendalian pencemaran emisi sumber bergerak;
  • Pengendalian pencemaran limbah B3;
  • Pengendalian pencemaran limbah Padat;
  • Pengendalian pencemaran udara ambient dan kebisingan;
  • Pengelolaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM);
  • Pengawasan PASIF : pengawasan dalam bentuk evaluasi terhadap penaatan pelaporan pengelolaan lingkungan, meliputi penaatan terhadap ketepatan waktu pelaporan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengelolaan Lingkungan, Perijinan Lingkungan, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
 
 

Pengawasan Aktif Kegiatan Usaha USK