Pemantauan Kualitas Lingkungan
  1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui kualitas Lingkungan di wilayah Provinsi DKI  Jakarta  dan  tingkat pencemaran Lingkungan baik secara Fisik, kimia maupun biologis.
 
  1. Dasar Hukum
  • Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup
  • SK. Gub. No.582 Tahun 1995 tentang penetapan peruntukan dan baku mutu air sungai / badan air serta baku mutu limbah cair di wilayah DKI Jakarta
  1. Ruang  Lingkup Penelitian
  • Pemantauan kualitas Lingkungan dilaksanakan di 80 titik Sungai , 40 Situ, 150 titik air tanah, 23 titik perairan dan 10 titik muara pada kondisi pasang dan surut  yang Terdapat di Provinsi DKI  Jakarta
  • Parameter yang diteliti adalah parameter biologi, kimia, dan fisik yang disesuaikan dengan baku mutu air sungai yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 582  Tahun  1995 dan PP No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Kelas III.
  1. Hasil  Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta sekaligus menjamin ketersediaan data pemantauan yang berkelanjutan.
 
  1. Pemantauan Kualitas Air Sungai
  1. Jumlah titik pantau : 114 titik
  2. Sumber pencemar: limbah domestik (70%), kegiatan lain (30%)
  3. Parameter dominan: Coliform, Fecal Coli, Detergen, Phosphat, Organik
  4. Evaluasi dengan baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001 Peruntukkan  Sungai Kelas 2
  5. Penetapan status mutu air  sungai dengan Indeks Pencemaran berdasarkan Kep.Men.LH No.115 tahun 2003
  6. Kategori Indeks Pencemar (IP)
Rentang Nilai IP Status Mutu
0 ? IP ? 1.0 Memenuhi baku mutu (kondisi baik)
1.0 < IP> Cemar Ringan
5.0 < IP> Cemar Sedang
IP > 10 Cemar Berat
Sumber : Kep.Men.LH No.115 Tahun 2003 Tentang Penetapan Status Mutu Air
 
  1. Pemantauan Kualitas Air Tanah
  1. Jumlah titik pantau : 267 titik sumur mewakili jumlah kelurahan
  2. Sumber pencemar : limbah domestik dan limbah kegiatan lain
  3. Parameter dominan: Bakteri Koli, Total Hardness, Fe (Besi), Mn (Mangan),            Zat Padat Terlarut, Kekeruhan,
  4. Evaluasi dengan baku mutu berdasarkan Permenkes No. 32 Tahun 2017
  5. Penetapan status mutu air  tanah dengan Indeks Pencemaran berdasarkan Kep.Men.LH No.115 tahun 2003
 
  1. Pemantauan Air Situ/Waduk
  1. Jumlah titik pantau (2019) : 49 Lokasi Situ
  2. Pengambilan sampel 2 periode pemantauan dalam 1 tahun
  3. Sumber pencemar: limbah domestik (70%), kegiatan lain (30%)
  4. Parameter dominan: Coliform, Fecal Coli, Detergen, Phosphat, Organik
  5. Evaluasi dengan baku mutu berdasarkan PP No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Kelas III.
  6. Penetapan status mutu air  sungai dengan Indeks Pencemaran berdasarkan Kep.Men.LH No.115 tahun 2003
  7. Kategori Indeks Pencemar (IP)
Rentang Nilai IP Status Mutu
0 ? IP ? 1.0 Memenuhi baku mutu (kondisi baik)
1.0 < IP> Cemar Ringan
5.0 < IP> Cemar Sedang
IP > 10 Cemar Berat
 
  1. Pemantauan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta
  1. Jumlah titik pantau: 23 titik perairan dan 11 titik muara pada kondisi pasang dan surut dengan 1 periode pemantauan.
  2. Sumber pencemar: land based pollution (limbah domestik dan limbah kegiatan lain) dan sea based pollution (kegiatan pelayaran, tumpahan minyak)
  3. Parameter dominan: Detergen, Phosphat, Organik, Nutrien, Fenol, DO, Plankton
  4. Penetapan status mutu air  sungai dengan Indeks Pencemaran berdasarkan Kep.Men.LH No.115 tahun 2003
  5. Kategori Indeks Pencemar (IP)
Rentang Nilai IP Status Mutu
0 ? IP ? 1.0 Memenuhi baku mutu (kondisi baik)
1.0 < IP> Cemar Ringan
5.0 < IP> Cemar Sedang
IP > 10 Cemar Berat

 
Silahkan klik untuk melihat Kualitas Lingkungan di Provinsi DKI Jakarta

Air Tanah Air Sungai Air Laut Air Situ Waduk ISPU Konsentrasi Per Jam